JAKARTA, fajartimor.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah pasangan suami-istri itu menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap kepada DPRD Muba, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
“Iya perpanjangan 40 hari dari 7 Januari sampai 15 Februari 2016 (untuk PA dan L),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Pahri dan Lucianty sendiri sudah keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Keduanya enggan mau berkomentar terkait pemeriksaannya hari. Pasangan suami-istri tersebut diketahui sudah ditahan sejak 18 Desember 2015 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumsel. (ft/Rakhmatulloh)