“KPU TTS, Diduga Tersandung Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp 6 Milyard”

  • Share

SoE, fajartimor.net. Kasus pencucian uang negara tidak hanya membelit sejumlah elit politik Jakarta. Di Timor Tengah Selatan, dugaan pencucian uang negara kini dialamatkan kepada KPUD setempat.

Sumber yang dapat dipercaya kepada fajartimor.net mengatakan dugaan pencucian uang negara sebesar Rp 6 milyard tersebut dikarenakan ada sejumlah pertanggungjawaban keuangan yang sulit dilakukan management KPUD TTS. “Uang sebesar Rp 6 milyard itu merupakan dana segar dari sebesar Rp 17 milyard yang dialokasikan pemerintah daerah kepada KPUD yang khusus diperuntukkan untuk belanja Pilkada Langsung Bupati dan Wakil Bupati TTS tahun anggaran 2013. Yang bisa diserap adalah sebesar Rp 11 milyard sementara sebesar Rp 6 milyard tidak mampu diserap”, beber sumber tersbut.

Sebesar Rp 6 milyard tersbut dalam perkembangannya digadang gadang dipolitisir sebagai dana publikasi, sosialisasi, perjalanan dinas ke dalam dan ke luar daerah, belanja pengadaan Surat Suara dan belanja jasa petugas penyelenggara pemilukada di tingkat KPPS, PPS dan PPK. “sebesar Rp 1 milyard lebih diduga dialokasikan untuk kegiatan Publikasi, dan sebesar Rp 2 milyard lebih disinyalir dialokasikan untuk belanja sosialisasi dan perjalanan dinas, sementara sebesar Rp 2 milyard lebih justru disinyalir sebagai dana penggandaan Surat Suara yang diduga dilakukan oleh MT salah seorang staf di Sekretariat KPUD, dengan mengguna perusahaan lokal yang beralamat di Kesetnana, dan pembayaran jasa para petugas penyelenggara pemilukada di tingkat bawah”, ungkap sember tersebut.

Sekretaris KPUD Filiphus O.C Kabu selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dihubungi media ini via medium tellepon celularnya justru enggan dikonfirmasi. “Bapak lagi sakit” ucap salah seorang staf KPUD setempat.

Investigasi fajartimor.net, belanja Pilkada Langsung Bupati dan Wakil Bupati TTS yang tercover dalam Buku Sakti APBD TTS TA. 2013 adalah sebesar Rp 27 milyard. Rencana pengalokasian dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama sebesar Rp 17 milyard dan tahap kedua sebesar Rp 10 milyard. Namun Pemerintah Daerah dan Parlemen setempat kemudian hanya bisa mengalokasikan kepada KPUD TTS sebesar Rp 17 milyard. (ft/Bony)

  • Share