‘Laporan di KPK, Kerugian Bansos 2010 Sebesar Rp 15,511 miliar?’

  • Share

Kupang, fajartimor.net – Langkah hukum yang dilakukan Komits dan FKPM NTT ketika mendatangi KPK RI kala itu (Kamis, 13 September 2012) dan diterima Rani Arbagustinah salah satu staf KPK menyebutkan kerugian negara akibat penggunaan Dana Bansos yang tidak sesuai peruntukkannya seturut temuan BPK di kisaran Rp 15, 511 miliar.

Menurut juru bicara Komits Kasim Lovi, seperti yang ditulis salah satu media nasional kala itu, dana Bansos NTT tahun 2010 dilaporkan ke KPK terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun Anggaran 2010 yang menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara, sehingga terindikasi telah terjadi praktik korupsi dan disinyalir merugikan rakyat dan negara hingga Rp 15,511 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan,  total kerugian negara yang bersumber dari dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar yang dibedah sebanyak 3.277 kasus.

Namun per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar.

Sedangkan belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 15,511 miliar.

Komits dan FKPM NTT dalam aksinya justru meminta dengan tegas KPK RI lebih serius dan tegas menuntaskan laporan mereka demi memenuhi rasa keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, banyak kalangan justru berharap aparat Kejaksaan Tinggi segera melakukan koordinasi dengan KPK RI, BPK NTT juga Pemimpin baru NTT agar secepatnya menuntaskan kasus yang kini menyita perhatian publik. (ft/tim)

  • Share