“terkait Dugaan Rekayasa Kasus Yulius Weni”
Kota, fajartimor.net-Yuius Weni, kini telah menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Kupang. Namun kini terkuak, sejumlah alat bukti yang meringankan dirinya, diduga disembunyikan Jaksa penuntut Lasmaria Siregar.
Dalil,bahwa seorang Jaksa Penuntut Umum, didalam persidangan di Pengadilan, tidak hanya menuntut seorang terdakwa untuk dijatuhi hukuman berat, melainkan seorang Jaksa Penuntut Umum adalah bertugas untuk mengungkap kebenaran material didalam persidangan, justru tidak berlaku pada kasus Yulius Weni.
Kepada fajartimor.net, Rabu (22/7), bertempat di rumah keluarga terdakwa Yulius Weni. dibilangan perumahan Perumnas, keluarga yang terlihat kecewa mengatakan bahwa ketidakpahaman mereka akan hukum, justru dijadikan sebagai makanan empuk. “ketidakberdayaan kami, keterpurukan pergaulan atas dera kasus yang dihujam secara tidak berprikemanusiaan oleh pers dan lingkungan, rupanya betul dipasung. Hak hak kami dengan begitu mudahnya diabaikan. Bukti bukti yang meringankan terdakwa Yulius Weni yang dipunyai keluarga dan yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Lasmaria Siregar, sama sekali tidak dimasukkan dalam berkas perkara dan dibawa ke persidangan di Pengadilan. Belakangan kita pun baru tahu, kalau bukti bukti itu justru disembunyikan Jaksa Penuntut Lasmaria Siregar. Pertanyaan kami apakah begini cara kerja hukum kita? Dan jika benar apakah adakah sanksi untuk yang bersangkutan?, kesal keluarga.
Realita yang mencengangkan rasa ketidakadilan tersebut mendapat protes keras Alexander Frans,SH, pengacara Yulius Weni.
Dalam Memori Kasasi yang dilayangkan ke Mahkama Agung Republik Indonesia, tertanggal 29 Juni 2015, jelas menyatakan bahwa pengadilan Tinggi Kupang sebagai Pengadilan Judex Facti, keliru dan salah karena tidak mempertimbangkan alasan alasan banding dari Pengacara Terdakwa Yulis Weni .
Alasan yang dimaksud adalah soal proses dan pembuktian sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara pidana.
Dijelaskan Pemohon Kasasi pada tingkat penuntutan telah menyerahkan surat surat bukti berupa surat pernyataan sejumlah siswa hal tidak terjadinya pelecehan seksual melainkan diarahkan oleh Kepsek Susana Albertina Lelang, yang ditandatangani diatas meterai Rp 6000, dan juga disaksikan orang tua wali masing masing, justru disembunyikan Jaksa Penuntut.
Dan uniknya lagi, bukti bukti yang meringankan Terdakwa Yulius Weni tersebut, sama sekali tidak dimasukan dalam berkas perkara maupun didalam persidangan.
Hasil Investigasi fajartimor.net, bukti bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut diantaranya: Surat Pernyataan Siswa (saksi Mariana Novia Eko alias Mery Eko, saksi Denanda Sri Angelin Masang, saksi Netaty Glarentia Tanehe, saksi Podja Dewanti Mareta Tuan, Saksi Anastasia Altagratia Mitang dan saksi Yane Bay), soal penarikan laporan polisi bernomor: LP/B/306/IX/2014, Sektor Kelapa Lima, yang didalamnya termuat konten Rekayasa Kasus oleh Kepsek Susana Albertina Lelang.
Dan Bukti rekaman saksi Mery Eko dengan Susana Albertina Lelang, yang telah dituangkan dalam bentuk tulisan dan CDR.
Data fajartimor.net, bahwa pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macarn alat bukti, yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa. (ft/tim)