Kupang, fajartimor.net. Opini sudah berkembang, ada pejabat di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, yang punya sejumlah Lembaga lain. “Ironisnya, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi koq diam?”
Dugaan keterlibatan kepemilikan PT. Buana Permai ( Tour & Travel ) dan Kompak Media Permai yang jelas menjadi induk usaha Tabloid Mingguan Kompak salah seorang Pegawai Negeri Sipil Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebut saja Aleks Leda, ST. MT kini mendapat protes keras. Melkianus Lona, ketua Laskar Merah Putih NTT yang ditemui fajartimor.net di kediamannya di bilangan perumahan pertokoan Kuanino mengatakan Gubernur leburaya dan wakilnya Beny Litelnoni seharusnya lebih responsif, tanggap dan sigap terkait persoalan tersebut. Karena bila dibiarkan maka akan membias ke seluruh Biro, Dinas, Bidang dan Kantor atau Lembaga Pemerintah lainnya. “Saya perlu tegaskan, jika kebenaran informasi pemilikan perusahaan dan Koran Kompak pejabat PNS di Balai Sungai adalah benar adanya maka ini akan sangat menggangu pelayanan Birokrat. Hemat saya, realita ini secepatnya ditangkal. Gubernur Lebu Raya dan Wakilnya Beny Litelnoni jangan tidur. Lakukan tindakan pencegahan bila perlu represif”, tegas Lona.
Lona sang pegiat Lembaga Bantuan Hukum dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang berkantor di Lantai II Mall Ramayana Kupang secara fulgar menjelaskan semestinya Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dengan dilandasi semangat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 1 Tahun 2012, yang khusus menyoal tentang Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan, sudah lebih pekah dan kemudian membentuk tim khusus setingkat Komisi Pengawasan Daerah yang selanjutnya bekerja secara profesional menuntaskan persoalan persoalan dimaksud. “Kalau ada tindakan seorang PNS yang indisiplin dan terkesan menyalahgunakan kewenangannya, ya Surat Edaran Menteri tersebut menjadi patron too! Estimasi saya, pola tersebut rupanya sudah dipolakan secara sistimatis, terstruktur dan masif! Dan hal Ini wajib dicegah, apabila Gubernur dan Wakilnya mau bekerja nyaman. Sebab bila dibiarkan maka pegawai pegawai rendahan sudah tentu akan menjadi mangsa empuk. Dan bukan tidak mungkin demi kepentingan pribadi dan kelompok hal berani akan dilakukan, termasuk Surat Prinsip Gubernur ataupun Tandatangan Gubernur bisa direkayasa!”, tuding Lona.
Dikatakan Kepemilikan Tabloid Kompak dari Aleks Leda, ST.MT, adalah indicator dan sepatutnya menjadi acuan dilakukannya audit investigasi internal birokrat. “Realita sebagai Penggagas berdirinya Tabloid Kompak, Pemimpin Umum, dan Dewan Redaksi seorang Aleks Leda adalah tindakan indisiplin yang sudah tentu akan berujung pada penyalahgunaan wewenang. Hemat saya hal ini sudah sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor : 53 Tahun 2010 yang spesifik berbicara soal Disiplin PNS. Yang harus diingat, selain Surat Edaran Menteri, ada juga PP nomor : 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara yang tentunya didukung oleh PP nomor : 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan! Pertanyaan saya, dimanakah fungsi para pembantu Gubernur dan wakilnya. Apa saja kerjanya para Staf Ahli Gubernur Lebu Raya? Atau jangan sampai ini yang namanya memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan usaha lain di luar beban karir dan jabatan birokrat? Saya kira Undang undang nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah awasannya. Gubernur Lebu Raya jangan pasif. Pihak Kementrian Pekerjaan Umum Jakarta khususnya Setditjen Sumber Daya Air di Jakarta respon lah, jangan sudah tau ada pejabatnya yang punya perusahaan lain yang bergerak di bidang Profit Oriented tapi terus melakukan proses pembiaran. Tanggap, Cegah, Tangkal, atau bila perlu copot jabatannya. itu aja koq ga bisa”, sindir Lona. (fajartimor/Bony_Merry)