Mendagri Tidak Mungkin Proses Yentji Sunur

  • Share

Kupang, fajartimor.net – Surat Prinsip Kemendagri kepada KPU Lembata, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016, terkait permintaan Diskualifikasi Eliaser Yentji Sunur, jelas mengandung isyarat bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan yang bersangkutan sudah tentu tidak akan diproses. Masyarakat Lembata tentunya juga sudah harus bisa menentukan sikap politiknya.

Dari bacaan surat Kemendagri tanggal 25 November 2016 yang ditandatangani Dirjen Otda,Dr. Sumarno, MDM, kewenangan eksekusi pendiskualifikasian saudara Eliaser Yentji Sunur sebagai salah satu kontestan Pemilukada Lembata (2017-2022) jelas diberikan kepada KPU Lembata. Namun hingga saat ini, KPU seolah berada disimpang jalan?, heran Politisi PDI Perjuangan, Gusti Demon Beribe, Ketua Fraksi PDIP NTT didampingi salah seorang anggota Fraksinya, Emanuel Kolfidus kepada fajartimor di Ruang Fraksi setempat, Kamis (15/12/016).

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Yentji Sunur sebagai Petahana, justru ditegaskan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Saya kira sudah banyak yang berkomentar dan sudah memberikan penjelasan apalagi Biro Tatapem provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Akan tetapi Jika benar KPU tidak mau mengeksekusi, yang penting masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan ini (Yentji Sunur, red) memang secara prosedur, salah gitu kan! Bahwa kemudian akan ada sejumlah konsekuensi ya. KPU tentunya menyadari akan hal itu,” jelasnya.

Dikatakan, KPU Lembata mungkin punya sejumlah pertimbangan kaitannya dengan keadaan baik situasi dan kondisi nyaman dan aman. Tetapi dengan tidak dieksekusinya surat Kemendagri tersebut, jelas KPU sudah dan sementara  membiarkan mundurnya kualitas demokrasi di Lembata.

“Penentu kini ada pada masyarakat pemilih Lembata. Kitapun berharap masyarakat Lembata, janganlah menyibukkan diri dengan memilih beliau. Tentukan sikap saja. Kan tinggal dijelaskan saja, kamu pilih itu, nanti Mendagri tidak proses untuk pelantikan, gitu,” tegasnya.

Aleks Murin Leuhapu, Ketua FP2L Lembata
Aleks Murin Leuhapu, Ketua FP2L Lembata

Sementara Aleks Murin Leuhapu, Ketua FP2L Lembata yang berhasil dikonfirmasi fajartimor terkait persoalan tersebut mengatakan penegasan soal Yentji Sunur itu ‘Petahana’ justru kembali dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat hadir pada kegiatan Hari Nusantara di Lembata 13 Desember 2016.

“Menyimak pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo soal Yentji Sunur itu ‘Petahana’ menjawab pertanyaan wartawan lokal, saya justru menyadari benar bahwa sebenarnya yang bersangkutan (Eliaser Yentji Sunur) secara administratif sudah tidak tercover lagi di Direktorat Otonomi Daerah. Hemat saya dengan dikeluarkannya surat Kemendagri tanggal 25 November 2016 yang sifatnya Segera itu, jelas syarat penegasan, bahwa Dirjen OTDA sudah mencoret Yentji Sunur sebagai salah satu Kontestan Pemilukada Lembata. Itu artinya keseluruhan administrasi Negara yang langsung berhubungan dengan Yentji Sunur semenjak surat tersebut dikeluarkan tidak lagi diproses sesuai tata laku Undang undang,” beber Aleks.

Ikutan lainnya kata Aleks, yang kini ada di meja kerja Dirjen OTDA menyisahkan empat (4) Kontestan Pemilukada Lembata. Apa yang terus saja dipertahankan KPU justru akan berimbas pada sejumlah kerugian negara.

“Kemendagari melalui Dirjen OTDA cukup jelas penegasannya. Bahwa Yentji Sunur itu Petahana, melanggar Undang undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71, ayat 2 dan ayat 3. Sanksi pada ayat 5 jelas. Didiskualifikasi. kewenangan eksekusi diberikan kepada KPU. Namun hingga hari ini tidak ada tanda tanda KPU mendiskualifikasi yang bersangkutan (Yentji Sunur, red). Secara administrasi kenegaraan ada hal hal prinsip yang sudah dilanggar. Kita tunggu saja, bila kemudian ada temuan akuntan publik bahwa proses yang salah tersebut justru berakibat pada penyalahgunaan keuangan Negara dan ada kerugian Negara maka saya kira Negara harus punya sikap tegas,” urainya.

Selain itu, ucap Aleks, tidak hadirnya Yentji Sunur dan pasangannya pada Debat kandidat tanggal 15 Desember (kemarin), adalah pertanda buruk.

“Mungkin saja sudah ada kesadaran atau mungkin juga ini hanya sebuah akal bulus KPU. Kita lihat saja, kemanakah arah KPU melangkah. Namun yang pasti masyarakat Lembata sudah harus bisa menentukan sikap politiknya. Pilih sesuai nurani plus yang nantinya diproses administrasinya di Kementerian Dalam Negeri. Simple saja,” tutupnya. (ft/oni)

  • Share