*Terkait Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang 1 Miliar
Kupang,fajartimor.net – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang satu miliar rupiah yang dialamatkan kepada oknum pengacara Agustinus Nahak dinilai sebagai yang sudah terpenuhi unsur mens rea dan actus reusnya.
Hal tersebut disampaikan Melkianus Nona, Kuasa Pendamping, Pelapor/Korban Trinotji Damayanti kepada sejumlah awak media bertempat di kediaman Pelapor (Trinotji Damayanti, red) di bilangan perumahan Oebobo, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat
Sedangkan Actus Reus mengacu pada elemen fisik atau eksternal dari suatu tindak pidana, termasuk perilaku, konsekuensi, dan keadaan sekitar yang harus ditetapkan untuk pertanggungjawaban pidana. Tiga jenis utama actus reus: tindakan sukarela, kelalaian, dan kejahatan keadaan
“Hemat saya, membujuk juga merayu disertai desakan dengan begitu meyakinkan agar ada titipan uang satu miliar di salah satu rekening Terlapor (oknum Pengacara Agustinus Nahak) jelas telah memenuhi unsur mens rea dan actus reus,” Jelas Melky.
Normalnya sesuai Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, memberi tekanan bahwa saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien, selama didasari dengan adanya itikad baik, baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.
“Advokat memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya di dalam maupun di luar persidangan. Akan tetapi, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku,” terang Melky.
Fakta tidak dilakukannya Upaya Hukum Kasasi, Putusan PK di Tingkat MA yang juga tidak disampaikan kepada Penggugat almarhuma Rebeca Adu Tadak dan Keluarga jelas mengandung niat sekaligus kejahatan keadaan.
“Niat dan kejahatan keadaan tersebutpun diikuti dengan adanya titipan uang satu miliar rupiah yang selanjutnya tidak ditindak lanjuti dengan perjanjian penitipan tapi justru dibelokan ke perjanjian utang piutang. Tragisnya perjanjian utang piutang ini pun hanya dituangkan dan ditulis di atas kwitansi biasa. Celakanya lagi uang satu miliar rupiah tersebut tidak dikembalikan kepada Pelapor Ibu Trinotji Damayanti sesuai kesepakatan awal,” heran Melky.
Jika dicermati secara mendalam ada juga unsur lainnya.
“Saya justru meyakini ada dugaan tindak pidana dolus atau tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan dan tindak pidana culpa atau tindak pidana yang memuat unsur kealpaan. Kalau sudah begini apa jaminan imunitasnya,” jelas Melky.
Pihaknya dan Pelapor akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan.
“Sebagai Kuasa Pendamping Pelapor, saya pasti akan bertindak untuk dan atas nama Pelapor. Kasus ini akan terus dikawal termasuk melaporkan oknum Pengacara AN ke Induk Organisasinya,” tandas Melky. (ft/tim)