Mensesneg Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Terbit karena Salah Satu Pertimbangannya Pelantikan Presiden

  • Share

JAKARTA, fajartimor.net – Dilansir dari kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. Salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden yang harus dilakukan di ibu kota negara. “Belum, (Keppres) belum. Jadi Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden,” ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (8/1/2024).

“Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi itu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan,” jelasnya. Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan Presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto dilantik di Jakarta, Pratikno menyatakan masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya. “Nanti kita lihat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN. “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tulis Pasal 63 UU DKJ.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa ia tidak akan terburu-buru menandatangani Keppres mengenai pemindahan ibu kota. Jokowi menegaskan keputusan akan bergantung pada situasi pembangunan IKN dan tidak akan memaksakan hal tersebut. “Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat,” ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Oleh sebab itu, Jokowi mengungkapkan bahwa keppres pemindahan ibu kota bisa saja ditandatangani setelah ia lengser dari jabatan presiden. “Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta.

 

  • Share