Miris, Pekerjaan Irigasi Liwulagan Terbengkalai karena Ada Diskresi Anggaran

  • Share

Lembata, fajartimor.net – Terbengkalainya Pekerjaan D.I Liwulagan (yang hanya sebesar Rp 685.910.000) bukan saja karena adanya dugaan fee 10 %, tapi justru mulai melebar pada adanya dugaan Diskresi Anggaran diluar kesepakatan bersama DPRD setempat.

Secara teknis, Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Liwulagan, Desa Liwulagan sangat jauh dari semangat Desaign Gambar dan Perencanaan. Namun hal yang urgen (penting) adalah ada dugaan nilai Kontrak yang hanya sebesar Rp 685.910.000, sebelumnya sudah disepakati bersama antara pihak pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, Jelas Pejabat Penting di Pemkab Lembata yang enggan namanya dikorankan.

gambar, bukti pasir yang digunakan bercampur tanah akibatnya kualitas pekerjaan tidak akan tercapai (foto/dok.Boni Lerek)
gambar, bukti pasir yang digunakan bercampur tanah akibatnya kualitas pekerjaan tidak akan tercapai (foto/dok.Boni Lerek)

Menurutnya, Kalau Pemerintahnya jujur melayani rakyatnya, dan kemudian diikuti Dinas PU sebagai Pengguna Anggaran dalam mengeksekusi anggaran yang berbasis pelayanan, maka nilai yang sudah tercover di DPA-SKPD wajib hukum dilaksanakan. Kalaupun ada perubahan apalagi ada kegiatan mendahului pembahasan Perubahan Anggaran semestinya dibicarakan bersama.

“ini koq aneh. Di DPA-SKPD, khusus untuk Daerah Irigasi Liwulagan Lanjutan terbaca angka alokasi sebesar Rp 3.milyar lebih. Dalam perjalanan muncul DPPA – SKPD (Dinas Pekerjaan Umum), yang pada poin Rincian Perubahan hanya sebesar Rp 718.172.000. Hal yang wajar dan seharusnya jika ada perubahan, maka untuk Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Liwulagan Lanjutan, sepatutnya berada pada kisaran alokasi sebesar Rp 950.000.000. Pertimbangannya ya itu, angka alokasi di DPA –SKPD. Dari 3 milyar lebih jika berubah selayaknya berada pada angka 950 juta dan bukan 718 juta lebih. Begitu”, terangnya.

Belakangan baru diketahui kata sumber tersebut, Pekerjaan Peningkatan D.I Liwulagan, yang dilakukan justru tanpa melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Parlemen.

“Bila benar hal itu terjadi, maka ini adalah sesuatu yang luar biasa. Dan saya mau mengatakan  bahwasannya , Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Lembata, adalah seorang yang bisa dikatakan sebagai yang multi fungsi. Dia bisa bertindak melebihi semua lembaga negara yang ada di daerah. Dan uniknya lagi, semua yang dilakukannya sama sekali tidak tersentuh hukum. Hebat kan orang ini”, kesalnya.

Lainnya lanjut sumber tersebut, terbengkalainya Pekerjaan Daerah Irigasi Liwulagan dan ketidakpedulian Pengguna Anggaran, PPK, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan konsultan Perencanaan juga PTP karena adanya dugaan kekuatan Diskresi Anggaran yang dimiliki Bupati Non Aktif Yentji Sunur kala itu.

“Saya malah sadar, bahwa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum tidak merasa takut karena dibentengi dengan Dikresi Anggaran yang dimiliki Bupati Non Aktif, pak Yance Sunur kala itu. Akan tetapi bila hal itu benar adanya, saya kira fakta terbengkalainya Pekerjaan D.I Liwulagan akan semakin terbuka dan malahan akan semakin melebar. Dan peluang terbukanya akan ikut berdampak pada sejumlah kegiatan belanja modal konstruksi lainnya yang tersebar di sejumlah titik/lokasi”, tandasnya.

Informasi fajartimor, Eksekusi Pekerjaan Belanja Barang/Jasa, Dinas Pekerjaan Umum Lembata justru menggunakan RKA (Rencana Kerja Anggaran) di luar kesepakatan bersama DPRD setempat, ( baik pembahasan di tingkat Komisi, Banggar kemudian di Paripurnakan). Sementara untuk mengelabui Parlemen ada juga Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang dibahas bersama DPRD setempat. Uniknya lagi, DPPA-SKPD yang dilakukan mendahului Perubahan Anggaran TA. 2016, diinformasikan  sebagai yang tidak sedikitpun dibahas bersama Parlemen setempat.

Data fajartimor soal Pekerjaan Peningkatan D.I Liwulagan yang tertuang pada RKA Dinas PU setempat yang tidak dibahas bersama DPRD, pada Rincian Perhitungan di kolom Volume, Satuan dan Harga Satuan juga Jumlah Jelas. Ada alokasi sebesar Rp 830.970.000 dari total alokasi Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air sebesar Rp 2.049.348.750. Konten Rincian Perhitungan tersebut sama persis dengan RKA yang dibahas bersama DPRD setempat. Namun yang luar biasanya, pada Rincian Perhitungan setelah Perubahan yang termuat dalam DPPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Lembata TA. 2016, justru Harga Satuannya berubah menjadi sebesar Rp 718.172.000, dari total alokasi sebesar Rp 3.030.970.000, yang pada Uraiannya terbaca Peningkatan D.I Liwulagan (Lanjutan) dirubah Peningkatan D.I Lawolagan  (Lanjutan) DAK Afirmasi. (ft/oni)

  • Share