rUndang Undang Jalan.
Kupang, fajartimor.net –Kehadiran Negara dalam mengurai infra struktur jalan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan juga desa harus dapat dilakukan pemerintah pusat demi memutus rantai isolasi di daerah.
Lambannya pertumbuhan ekonomi di daerah sebagai akibat dari kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Dan untuk memutus rantai isolasi daerah dan demi mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah maka Undang undang Jalan perlu direvisi sehingga hanya ada status jalan nasional dan jalan Negara. Sementara status jalan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa ditiadakan, jelas Kabag Sarpas Perkonomian Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Johanis Waleng kepada fajartimor, Minggu (27/08/2017).
“Kalau kemudian hanya ada jalan Negara dan jalan nasional maka dengan demikian kehadiran Negara dan keberpihakan Negara dalam mengedepan pemerataan pembangunan kepada seluruh rakyat negeri ini dapat terwujud”, terang Waleng.
Jony Waleng putra Lembata yang akrab disapa tersebut mengatakan, kondisi keuangan daerah yang terbatas yang kemudian hanya dibantu pusat dengan alokasi dana kusus (DAK) dan alokasi dana umum (DAU) sepanjang Negara ini berdiri tak mampu mengdongkrak pembangunan di daerah.
“Ini Negara kepulauan. Ada 34 provinsi, ratusan kabupaten, rimbuan kecamatan bahkan ribuan desa. Ada daerah yang PAD-nya besar, ada daerah yang PAD-nya kecil. Jika DAU dan DAK yang dialokasikan pemerintah pusat dikisaran Rp 100 miliar maka saya kira alokasi anggaran untuk pembangunan infra struktur jalan sudah tentu akan lamban malah berjalan ditempat”, beber Waleng.
Indonesia sebagai negara makmur dan sedang berkembang kata pria ASN yang sudah 31 tahun lebih mengabdi dengan sejumlah penghargaan Satya Lencana tersebut harus bisa menemukan cara solutif mengeluarkan rakyatnya dari keterbelakangan karena akses pembangunan jalan yang belum merata.
“Usul saya Undang undang jalan, Undang undang Otonomi Daerah juga Undang undang tentang Perimbangan Keuangan Daerah semestinya mendapatkan perhatian serius pemerintah dan DPR. Bina Marga yang selama ini hanya terbatas mengurus jalan negara dan jalan nasional diperluas jangkauan akses pelayanan infra struktur jalan hingga ke seluruh pelosok negeri. Begitu”, urai Waleng.
Program Nawacita Presiden Joko Widodo dengan spirit membangun dari pelosok negeri harusnya diejawantakan (dijabarkan) juga dikonkritisasi para pemangku kepentingan di negeri ini.
“Hemat saya Undang undang jalan sepatutnya direvisi demi mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan sekaligus menjawab tantangan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang secara tersirat menghadirkan keperpihakan negara seutuhnya kepada rakyatnya”, tandas Waleng.
Jalan Tol di daerah daerah maju lanjut birokrat tulen tersebut sebaiknya dipangkas dan dananya digelontorkan ke daerah daerah yang dirasakan masih terkebelakang.
“Jika hal ini benar dijalankan dengan semangat ke-Indonesian tanpa sekat maka saya kira stigma miskin tidak perlu hidup, tumbuh dan berkembang. Intinya Kita Pancasila, Kita Indonesia Raya. Mari Kita Kerja Bersama”, pungkas Waleng. (ft/Boni)