Lembata, fajartimor.net – Kebenaran informasi adanya, kerja sama antara, PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas dan PTP, menutup nutupi manipulasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan D.I Liwulagan Desa Liwulagan, Kecamatan Nagawutun kini memunculkan persoalan baru. Terungkap, nilai Rp 2, 3 milyar lebih dari sebesar Rp 3 milyar lebih Paket Peningkatan D.I Liwulagan Lenyap tak berbekas.
Jika seorang dipercaya Negara Jujur melayani rakyat negeri ini, maka hal prinsip yang pertama dan terutama adalah menjalankan semangat regulasi. Hal penting yang tidak boleh dilangkahi dalam Pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar Penggunaan anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Anehnya, Silvesrter Boli Wungu Belen, ST, Kadis PU Lembata, dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran, justru tidak taat asas. Buktinya Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Paket Peningkatan D.I Liwulagan sebesar Rp 3 milyar lebih, tidak dieksekusi secara maksimal, jelas pejabat penting di Pemkab Lembata, yang tahu persis pola eksekusi anggaran Dinas PU setempat.
“Di DPA SKPD ( Dinas Pekerjaan Umum Lembata), jelas termuat anggaran sebesar Rp 3 milyar lebih untuk Paket Pekerjaan Peningkatan D.I Liwulagan. Namun fakta Kontraknya, hanya sebesar Rp 685, 910.000. itu sama artinya dengan sebesar Rp 2,3 milyar lebih tidak digunakan. Sebagai Pengguna Anggaran, Silvester Boli Wungu Belen, harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang tidak dipakai tersebut”, tegasnya.
Menurutnya, ada kegiatan pekerjaan Irigasi yang dilakukan PU Lembata di Wainili, namun tidak terekam dan tercover dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2016. Lokasinya di dekat kecamatan Omesuri dan daerah Atanila.
“Bila benar itu dilakukan maka kecurigaan saya, sebesar Rp 2, 3 milyar lebih itu sengaja dialihkan ke sana. Sementara segudang informasi menyebutkan pekerjaan irigasi di Wainili tersebut, hancur dan sama sekali tidak bisa digunakan. Yang berkembang, pencairan dananya sudah mencapai 60 persen. Lainnya, Irigasi Wainili tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Kalau kemudian diserobot daerah, hal ini akan menjadi preseden buruk”, kesalnya.
Sementara Soal Kegiatan Pekerjaan Irigasi Liwulagan katanya, butuh penjelasan akuntabel (bertanggungjawab) dari semua yang terlibat.
“Bila yang terkontrak hanya sebesar Rp 685.910.000, maka bisa dipastikan ada sesuatu yg kurang beres dengan Paket tersebut. Sementara yang berkembang di lapangan, baik Perencanaan, Pelaksanaan kegiatan, dan Pengawasan, diduga dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor Pelaksana (PT.Omset Karya, red). Uniknya lagi, realita pekerjaan, justru terkesan asal jadi. Pasir yang dipakai doniman tanah dan lumpur. Tidak ada galian. Batu pasangan yang dipakai adalah batu batu besar. Belum lagi spesi campurannya yang tidak sesuai Spek. Bisa dibayangkan seperti apa jadinya”, tudingnya.
Dikatakannya, bila kondisi tersebut terus dibiarkan maka yang terjadi adalah rakyat semakin miskin dan terpuruk karena beban pajak yang tidak seimbang dengan layanan pemerintah daerah yang sangat tidak berpihak. Yang kaya akan semakin kaya, rakyat Lembata akan semakin terbenam dalam kemiskinan yang berkepanjangan.
“Banyak Kontraktor luar daerah yang didatangkan di Lembata. Kita malah berharap cemas, aparat Hukum, entakah itu, Polisi, Jaksa dan KPK, berlaku responsif. Di satu sisih, Penjabat Bupati, sepatutnya sudah paham dan meminta BPKP dan BPK untuk segera dilakukan Audit Investigatif terkait rimbunnya persoalan pelik di Dinas PU Lembata”, kecamnya.
Bila yang terkontrak hanya sebesar Rp 685.910.000 maka ada kelebihan sebesar Rp 2.345.060.000. Lenyap kemanakah besaran uang tersebut.
Bukti Kontrak Peningkatan D. I Liwulagan : No. DPU.611.02/SP/PPK-BA.2IV/2016 tanggal 10 Mei 2016. Adapun tanggal Kontraknya: 12 Mei 2016, dengan nilai kontrak : Rp 685.910.000. Jangka waktu pelaksanaannya 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender. Mulai s/d Selesai : 12 Mei 2016 s/d 10 Oktober 2016. (baca berita terkait: Lagi, Karena Uang Muka 10 Persen, Pekerjaan D.I Liwulagan Lembata Terkesan Asal Jadi)
Data hasil Investigasi fajartimor, DPA-SKPD Tahun Anggaran 2016, khusus Belanja langsung, Nomor : DPA-SKPD 1.03.1.03.01.24.02.5.2, tentang urusan Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum Lembata, terkait Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Irigasi lainnya yang pada Uraian, Belanja Modal, khusus Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air, tertulis, Dua Lokasi sasaran kegiatan yaitu : Peningkatan D.I Wairamai Lanjutan (1) dan Peningkatan D.I Liwulagan Lanjutan (1). Pada Rincian Perhitungan, untuk Peningkatan D.I Wairamai Lanjutan (1), Volumenya : 1.00, Satuan : Paket, Harga Satuan: 3.300.000.000,00, Jumlah berdasarkan rumus, 6 = (3 x 5) : 3.300.000.000,00. Sementara untuk Peningkatan D.I Liwulagan lanjutan (1), Rincian Perhitungannya yaitu Volume : 1.00, Satuan : Paket, Harga Satuan : 3.030.970.000,00, dan Jumlah berdasarkan rumus, 6 = (3 x 5) : 3.030.970.000,00. Sumber dananya DAU, DAK. Sedangkan Pengguna Anggarannya : Silvester Boli Wungubelen, ST, NIP : 19610429 199703 1 001. Jabatan Pengguna Anggaran. (ft/oni)