Kab.Kupang, fajartimor.net – Dugaan tidak adanya kontrak kerja yang mengikat pihak Pemilik Barang (TPK) sebagai Pihak Pertama dan Pihak Ketiga (CV.HARMONITY) sebagai Pihak Kedua jelas terlihat pada tidak adanya Nomor Kontrak dan Kalender Kerja di Papan Proyek yang terpajang di Lokasi Pembukaan Jalan Baru Oesain Desa Erbaun.
Harusnya Nomor Kontrak dan Kalender Kerja tertulis pada papan proyek pembukaan jalan baru dengan penjelasan kerja yang terinci. Namun faktanya papan proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan pembukaan jalan baru Oesain Dusun III Desa Erbaun Kecamatan Amarasi Barat justru tidak ada, jelas warga setempat kepada fajartimor belum lama ini (Minggu, 21/08/2017).
“Ini kan pekerjaan pembukaan jalan baru. Tapi yang tertulis di papan proyek koq pekerjaan pemasangan batu pinggir dan sirtu? Trus pemberdayaan masyarakatnya dimana?”, heran warga.
Pengalaman membaca papan proyek kata warga seperti proyek proyek pemerintah pada umumnya jelas menjelaskan hal hal prinsip yang mengikat para pihak.
“Ini justru unik. Tulisan Kemendesa PDTT, Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang saja tidak ada. Lainnya lagi tulisan soal Sumber Dana, Nomor Kontrak dan Kalender Kerja sama sekali tidak terbaca. Dan ini jelas ada sesuatu! Jangan jangan sonde ada kontrak kerja”, tuding warga.
Pihak pihak yang berkepentingan lanjut warga seharusnya sudah merespon dan mengambil langkah tegas.
“Harusnya camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah harus bersikap. Kalau perlu polisi dan Jaksa secepatnya bertindak”, anjur warga.
Informasi fajartimor, Papan proyek Khusus Lokasi Dusun III Oesain Desa Erbaun dibuat dadakan setelah pekerjaan alat berat selesai atau dibuat tanpa dasar hokum. Sementara papan proyek di Oeana samping gereja setempat juga lokasi pekerjaan pelebaran bahu kiri-kanan jalan Haukoto-Oeana tidak dipasang. Lainnya lagi jika Kontraknya benar dibuat dan dijalankan TPK maka aka nada tulisan Kemendesa PDTT, Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, dengan jabaran perwakilan Lembaga (Desa/TPK), Kegiatan, Pekerjaan, Nomor Kontrak, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Tahun Kerja, Waktu Pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana dan Pengawasan/Konsultan pengawas. (ft/tim)