SoE, fajartimor.net. Realisasi Gaji SKPD se-Kabupaten TTS, harusnya sebesar Rp 221.072.746.751,26, namun implementasi per-10 Januari 2008 adalah sebesar Rp 252.429.823.992. Uniknya realita LKPJ Bupati adalah sebesar Rp 248.546.108.824.
Realisasi Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2008 kabupaten Timor Tengah Selatan sewajarnya didasarkan pada sejumlah dokumen Negara. Dalil sederhananya soal Sumberdaya Manusia yang sebarannya pada lingkaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik non eselon, eselon dan tenaga fungsional adalah bahan dasar pembahasan. Tim Anggaran eksekutif dan Parlemen lalu membahas secara serius kemudian menuangkannya dalam sejumlah dokumen Negara. (Ranperda, Perda APBD, Perda Perubahan, Perhitungan, RPJMD dan LKPJ Bupati). Finalitas perhitungan angka Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil pun telah diikuti dengan pembahasan tambahan soal Acrees: 2,5% dan tunjangan lainnya. Namun tanpa ragu ragu dengan bermodalkan keberanian sebagai kepala PPKAD, Ot Nonemi justru mencairkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil TTS bukan sebesar Rp 221.072.746.751,26 tapi sebesar Rp 252.429.823.992.
Jika ditelisik, pagu anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 209.984.386.118, yang kemudian diperbaharui dengan evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 11.088.360.633,26 atau 5,26% sehingga akan mendapatkan angka akhir realisasi sebesar Rp 221.072.746.751,26. Ini angka realisasinya dan bukan sebesar Rp 252.429.823.992 seperti yang terlihat pada format Daftar Realisasi Gaji SKPD SE-KABUPATEN TTS KEADAAN S/D BULAN DESEMBER 2008, yang dikeluarkan PPKAD per-10 Januari 2008.
Sebagai kepala PPKAD saat itu, Ot Nomeni tanpa ragu menandatangani format daftar realisasi gaji tersebut. Saat pembahasan di Paripurna DPRD setempat soal realisasi yang tidak wajar sebesar Rp 252.429.823.992, diperdebatkan sejumlah anggota Parlamen, berinisial AL, NS dan HH. Namun keberatan ketiganya tak digubris. Ketiganya (AL,NS dan HH) sepakat menyarankan keberatan mereka dituangkan dalam Risalah Rapat DPRD, dengan pertimbangan jika dikemudian hari muncul persoalan ketiganya siap memberi keterangan. Sementara kepada awak media dijelaskan jika daerah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 31.357.077.240,26.
Pada hal bila pemerintah mau terbuka, harusnya disampaikan secara bertanggungjawab bahwa ada kelebihan pembayaran pada Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil TTS keadaan sampai dengan bulan Rp Desember yaitu sebesar 31.357.077.240,26.
Hal yang membingungkan, angka pagu anggaran khususnya Belanja Pegawai, yang terlihat pada dokumen Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Bupati Mella adalah sebesar Rp 275 milyar lebih, dan direalisasikan sebesar Rp 299 milyar lebih. Sementara dari penelusuran fajartimor.net, angka realisasi belanja pegawai berdasarkan dokumen LKPJ Bupati Mella adalah sebesar Rp 248.546.108.824. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa ada niat dibalik rekayasa mark up belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil TTS sebesar Rp 31.357.077.240,26.
Kebiasaan merakayasa angka angka keuangan Negara rupanya telah menjadi hal yang lumrah. Bermodalkan kemampuan managerial yang mumpuni, ditunjang kedudukan dan tanggungjawab jabatan sebagai Kabag. Keuangan, Kepala PPKAD yang kemudian dimutasi pada jabatan Asisten Administrasi, masa kepemimpinan Bupati Ir. Paul V.R Mella, Msi, Drs. Otnial M.E Nomeni akhirnya harus berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan kini dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri TTS, terkait kasus yang melibatkan dirinya (OT Nomeni) di Dinas Kelautan Dan Perikanan setempat. (ft/Bony)