Pekerjaan Lanjutan di Motamasin Beraroma Galian C Ilegal

  • Share

Malaka, fajartimor.net-Pekerjaan lanjutan tahap ke 3 pembangunan Fasiltas penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT, Nindya Karya (Persero) kuat dugaan menggunakan material galian C Ilegal. 

Material Galian C yang digunakan oleh PT. Nindya Karya selaku Kontraktor pelaksana, bukan dari lokasi milik Perusahaan yang memiliki ijin galian c yang fikeluarkan pemerintah Kabupaten Malaka.

Menurut informasi, Proyek lanjutan tahap ke tiga Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019 itu baru dikerjakan dua bulan justru berujung sejumlah masalah.

Selain dugaan masalah penggunaan material galian C ilegal, yang berkembang kini, masalah tanah stadion Kobalima yang masih berstatus tanah Ulayat. Lainnya ada juga perdoalan  basecamp yang belum di miliki proyek.

“Dugaan penggunaan material galian C ini mencuat setelah perusahaan BUMN milik Negara itu tidak melibatkan pengusaha lokal dalam mengerjakan proyek itu. Kekecewakan kita adalah orang lokal yang punya armada di kampung (Desa) justru tidak dilibatkan ”. Ujar salah seorang warga di Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat dihubungi media ini pada Rabu, 09/10/2019 yang enggan untuk disebutkan namanya.

Dikatakan, sebelumnya pada pekerjaan tahap pertama dan kedua Perusahaan yang mengerjakan proyek meski sebagai pekerja harian dan pemasuk.material.
“dulu proyek tahap pertama dan kedua kita dilibatkan sekarang sama sekali tidak”. Katanya.
Warga mengaku, penggunaan material di lokasi proyek tidak diambil dari lokasi yang memiliki ijin seperti yang dipakai sebelumnya oleh proyek.
“waktu proyek tahap pertama kami tau ambilnya dimana tetapi sekarang oroyek tahap ke tiga ini tidak tau mereka pakai suplayer material galian C dari perusahaan mana dan ambil di lokasi yang mana kami tidak tau”. Ujar warga.
Karena itu warga berharap Pt. NK sebagai Perusahaan milik Negara yang membangun di kawasan perbatasan dapat menggunakan material yang berijin sehingga memberikan pemasukan bagi pendapatan Negara.
Sementara itu, Kepala proyek PT. Nindya Karya di pintu Perbatasan Motamasin Dony Prasetyo Kusuma saat di konfirmasi melalui saluran telepon selulernya mengatakan, Kalo terkait ijin galian c kami sudah konfirmasi sebelumnya ke suplier terkait.
“Kalo terkait ijin galian c, kami sudah konfirmasi sebelumnya ke suplier terkait, dan kalau bisa bertemu dilapangan biar dijelaskan”. (ft/oborNs)

  • Share