Fajartimor.com – Pemerintah Arab Saudi telah mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait rencana pemulangan lebih dari 700 ribu pekerja asal Tanah Air yang berada di negara mereka. Belum dijelaskan apakah hanya pekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipulangkan.
Media massa Negeri Petro Dollar ramai membahas kebijakan itu, karena terkait dengan ketersediaan tenaga asisten rumah tangga, sopir, dan buruh bangunan di Saudi.
Surat kabar Al Hayat, Saudi Gazzete, Al Bawaba, hingga Stasiun Televisi Al Arabiya melaporkan informasi yang sama, Selasa (22/9). Keputusan RI itu disebut-sebut tidak bisa diganggu gugat.
Kebijakan itu berlaku untuk semua negara Teluk, tidak hanya Saudi. Artinya, pekerja informal asal Indonesia di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Oman, ikut dipulangkan
Proses pemulangan ini ditargetkan mulai berlangsung 15 bulan mendatang.
Jika terlaksana, kebijakan itu akan kembali memukul pasar asisten rumah tangga di negara-negara Teluk. Februari lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penghentian pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) wanita ke luar negeri. Instruksi itu telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, lalu peta jalannya dirumuskan hingga Oktober nanti.
“(Menyetop pengiriman TKI perempuan) adalah masalah martabat Bangsa Indonesia,” kata Jokowi pada 17 Februari lalu di Jakarta.
Selama masa transisi antara Februari hingga Agustus, cuma 4.700 pekerja rumah tangga perempuan dari Indonesia diizinkan berangkat oleh Kemenaker ke Timur Tengah. Sedangkan 67 ribu lainnya tidak mendapat visa kerja.
Surat kabar Al Riyadh menulis ada sekitar 600 perusahaan outsourcing pembantu dan buruh lepas di Saudi pusing karena kontrak mereka terancam batal semua atas kebijakan baru RI tersebut.
Apalagi perusahaan ini sudah menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak. Diperkirakan ada kebutuhan 2.000 tenaga kerja sektor publik yang harus dicari penggantinya dari Nepal, Bangladesh, atau Filipina. (ft/ Ardyan Mohamad.merdeka.com)