SoE, fajartimor.net-LH salah seorang Pengurus Koperasi Serba Usaha Oe Knino PDAM TTS, yang dianggap sangat berpengaruh, diduga kuat terlibat dalam usaha penggelapan uang Order sebesar Rp 283.163.500.
Pesanan atau Order Pipa PVC, Water Meter, Water Mour, Box Meter, Assesoris Pipa Gip, ATK Perkantoran dan sejumlah pesanan lainnya yang di Order sejak tahun 2010 oleh KSU Oe Knino PDAM TTS, untuk kepentingan pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan aktivitas pelayanan PDAM TTS kepada komsumennya, yang sebagian besar pesanan tersebut telah dibayar Bendahara PDAM TTS kepada KSU Oe Knino PDAM TTS, (terhitung realisasi tahun 2013, 2014 dan 2015), rupanya tidak diiukti niat baik Pengurus KSU Oe Knino PDAM TTS. Besaran uang sebesar Rp 283.163.500 (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang telah dibayar secara bertahap tersebut diduga kuat telah digelapkan LH ketua koperasi yang kala itu ditunjuk sebagai Plt PDAM TTS dan sejumlah Pengurus Koperasi Serba Usaha PDAM TTS, terang sumber fajartimor yang enggan namanya dikorankan, Minggu (20/3).
Menurutnya, nilai uang yang seharusnya dibayarkan kepada Perseroan Terbatas Pemberi Order (salah satu CV, yang berdomisili di Kupang), justru sama sekali tidak dilakukan Pengurus Koperasi Serba Usaha PDAM TTS.
“Kita tahu ada pengambilan uang oleh Oknum LH dari Bendahara PDAM TTS. Kita pun tahu kalau uang Order itu, diambilnya secara bertahap, semenjak tahun 2013, 2014 dan 2015. Ada kwitansi yang ditanda tangani LH, ada juga Kwitansi yang ditanda tangan oleh Bendahara KSU Oe Knino PDAM TTS berinisial LM”, ungkapnya.
Sepengetahuan kami lanjutnya, uang sebesar Rp 283.163.500 (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribuh lima ratus rupiah) adalah bukti realisasi sekaligus bukti adanya pembayaran Order dari Bendahara PDAM TTS. Bukti pembayaran itupun sudah termasuk hitungan laba Koperasi dan hitungan pajak Ppn+Pph.
“Kita malah menduga, laba Koperasi sebesar Rp 8.955.620 (delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah dan nilai pajak (Ppn+Pph) dengan hitungan 11 persen (%) yaitu sebesar Rp 32.563.802, 50 (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah lima puluh sen) diduga kuat ikut di gelapkan LH dan LM”, jelasnya.
Hal lainnya yang semestinya dilakukan Koperasi Serba Usaha Oe knino PDAM TTS kata sumber tersebut yaitu terselenggaranya managemen koperasi yang dilakukan secara sehat,terbuka dan bertanggungjawab.
“Kegiatan simpan pinjam yang dulunya dirasakan bagus oleh para anggotanya, kini semakin tidak jelas arah. Penjelasan Pengurus KSU Oe Knino malah seenak perut. Kas Koperasi lagi kosong la, uang belum terkumpul semua la, setoran anggota macet la, dan sejumlah alasan lainnya. Akan tetapi saat ditanya anggota soal nilai uang dari laba penjualan Order ke PDAM TTS, LH yang mendengar pertanyaan tersebut spontan menjawab, jika yang ditanyakan itu tidak ada dasar hukumnya. Aneh kan. Koq dia (LH) bisa bisanya bicara begitu? memangnya uang itu milik dia? KSU Oe Knio PDAM TTS pun milik pribadi dia? Barang barang pesanan yang telah difungsikan PDAM TTS itu milik dia? Perlu diingat dasar dari pembayaran PDAM TTS kepada KSU Oe Knino PDAM TTS, yaitu Order itu dong! Harusnya dia (LH) sadar itu. tapi apakah ini adalah upaya dia untuk menghindar ya silahkan. Satu yang kami sudah tahu seyakin yakinnya adalah LH dan LM telah mengambil uang sebesar Rp 283.163.500 (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus enampuluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari Bendahara Barang PDAM TTS. Sementara sisa Order Barang yang belum terbayar adalah sebesar Rp 98.761.600 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah). itu berarti angka yang harus dibayar KSU Oe Knino PDAM TTS kepada Pemberi Order Barang adalah sebesar Rp 381. 925.100. (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah). itupun belum terhitung dengan nilai penjualan yang dilakukan oleh KSU Oe Knino PDAM TTS ke Pihak PDAM TTS. Namun satu yang pasti Uang itu kini tidak jelas arah. Dugaan kami besaran uang tersebut sudah hilang ditelan bumi alias digelapkan”, tudingnya.
Kita berharap ucapnya, Perusahan yang telah memberi Order tersebut segera melakukan langkah langkah antisipatif termasuk upaya hukum agar dikemudian hari tidak terjadi kekisruhan besar di tubuh KSU Oe Knino PDAM TTS dan PDAM TTS.
“Informasi yang kita peroleh, Perusahaan Pemberi Order akan melakukan upaya hukum. Karena hingga hari ini, hak haknya tidak dipenuhi oleh KSU Oe Knino PDAM TTS. Hemat saya lebih cepat lebih baik biar semua menjadi terang benderang”, pungkasnya.
Data fajartimor, Rekapan Order Barang, Pesanan KSU Oe Knino PDAM TTS tahun 2010 yang belum terbayar antara lain :
- Pesanan dengan nomor 06/OPB/II/PDAM/2010, tanggal 15 Pebruari 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 2” dan GIP 1”.
- Pesanan dengan nomor 09/OPB/III/PDAM/2010, tanggal 11 Maret 2010 dengan jenis barang: Water Mour ½” dan 1”.
- Pesanan dengan nomor 10/OPB/III/PDAM/2010, tanggal 25 Maret 2010 dengan jenis barang: ATK Perkantoran.
- Pesanan dengan nomor 11/OPB/III/PDAM/2010, tanggal 18 Maret 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 3” dan a ½”.
- Pesanan dengan nomor 12a/OPB/III/PDAM/2010 tanggal18 Maret 2010 dengan jenis barang: Assesories Pipa.
- Pesanan dengan nomor 15/OPB/V/PDAM/2010 tanggal 06 Mei 2010 dengan jenis barang : Water Meter ½” & ACC.
- Pesanan dengan nomor 16/OPB/V/PDAM/2010 tanggal 11 Mei 2010 dengan jenis barang : Water Meter ½”.
- Pesanan dengan nomor 17/OPB/VI/PDAM/2010 tanggal 02 Juni 2010 dengan jenis barang: Box Meter + Assesoris.
- Pesanan dengan nomor 19/OPB/VII/PDAM/2010 tanggal 13 juli 2010 dengan jenis barang: Pipa GIP 1” dan ½”.
- Pesanan dengan nomor 22/OPB/VIII/PDAM/2010 tanggal 03 Agustus 2010 dengan jenis barang: Asesories Pipa GIP.
- Pesanan dengan nomor 23/OPB/VIII/PDAM/2010 tanggal 03 Agustus 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 2” dan Asesories.
- Pesanan dengan nomor 29/OPB/X/PDAM/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 2” & Asesories.
- Pesanan dengan nomor 31/OPB/XI/PDAM/2010 tanggal 04 Nopember 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 3” L=6.00 Mtr.
- Pesanan dengan nomor 32/OPB/XI/PDAM/2010 tanggal 08 Nopember 2010 dengan jenis barang: Pipa PVC 3” L=6.00 Mtr. (ft/boni)