SoE,fajartimor.net – Pesta nikah yang digelar keluarga Yulius Laiskodat di Kesetnana SoE Oktober 2013 lalu berujung maut. Belum lama ini, penyidik Polres TTS menggelar reka ulang kasus pembunuhan tersebut.
Misteri pelaku pembunuhan siswa SMK Negeri 2 SoE Imel Eliasar Karmani pada 20 oktober 2013 lalu, berhasil diungkap penyidik Polres TTS. Tim penyidik beberapa waktu lalu menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus tersebut dengan tersangka tunggal Masrim Susan alias Mentos.
Reka ulang 51 adegan di 51 titik itu, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS AKP Doni Dunggio dengan koordinator lapangan KBO Reskrim Polres TTS Iptu Don Rena dan Kaur Identifikasi Aipda Laurens Jehau.
Pantauan fajartimor.net di TKP, dalam reka ulang tersebut, terungkap tersangka tunggal yang juga warga asal semau ini, menikam korban di TKP yang tak jauh dari tempat pesta rumah Yulius Laiskodat.
Kronologisnya, sekitar pukul 03 dinihari, Korban bersama beberapa rekannya datang ke tempat pesta. Berselang beberapa waktu kemudian, terjadi keributan yang melibatkan korban, para saksi yang juga teman-teman korban dan tersangka.
Keributan diwarnai kejar-kejaran, saling pukul dan saling lempar. Pada adegan 38 dan 39 korban yang mendapat kesempatan tiba-tiba menghunus sebilah pisau lalu menikam korban dibagian dada kiri dan perut bagian kanan. Korban pun tersungkur ke tanah bersimba darah. Sementara tersangka langsung kabur.
Mengetahui kejadian tersebut, korban pun ditolong sejumlah rekannya bahkan dilarikan ke RSUD SoE. Namun nyawa korban tidak tertolong sebelum sampai ke rumah sakit.
Reka ulang kasus tersebut menyedot perhatian ratusan warga dan keluarga korban yang memadati TKP. Bahkan salah satu anggota keluarga korban yang emosi nyaris menganiaya tersangka. Beruntung polisi sigap dan berhasil menghalau anggota keluarga korban yang nekat main hakim sendiri.
Kapolres TTS AKBP Agus Hermawan yang diwawancarai fajartimor.net melalui Kasat Reskrim AKP Doni Dunggio di TKP mengatakan, rekontruksi ini untuk memperjelas tindakan pidana yang dilakukan tersangka.
Usai rekontruksi kata Doni, penyidik akan merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke kejaksaaan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ft/Klide)