*Diduga Ada Modus Baru PK Tanpa Kasasi’
Kupang, fajartimor.net – Kasus Almarhuma Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin yang putusan PK-nya ditolak atau dinyatakan kalah di Tingkat MA karena memang tidak melalui tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Menurut saya Kasasi merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final dan binding. Namun apabila ditemukan alasan luar biasa, maka dapat diajukan upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, upaya hukum terakhir adalah kasasi. Dan bukan PK seperti pendampingan yang sudah dilakukan oknum Pengacara Agustinus Nahak terhadap perkara perdata klien-nya almarhuma Rebeca Adu Tadak dimana Putusan PK tanggal 17 Oktober 2023 dinyatakan kalah, jelas Melkianus Nona, Kuasa Pendamping Trinotji Damayanti, Kamis (13/6/2024).
Dari sejumlah literasi, sejumlah hakim ad hoc MA di tingkat PK akan menolak Pk (Peninjauan Kembali) terhadap perkara yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap baik di tingkat pertama dan banding apalagi Kasasi yang merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final dan binding.
“Kalau kondisi peradilan PK-nya sudah begini akibat hakim ad hoc mencurigai adanya akal-akalan yang menjadi trend baru di peradilan lalu PK tersebut kemudian menyatakan Tidak Boleh Diterima. Trus anjuran untuk PK ke dua kasus almarhuma Rebeca Adu Tadak yang disampaikan oknum Pengacara Agustinus Nahak, dasarnya apa?,” heran Melky.
Perlu dipahami kata sang aktifis hukum ini, PK hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, atau tingkat banding, atau tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dikatakan berkekuatan hukum tetap karena para pihak menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan upaya hukum biasa.
“Ini koq Upaya hukum tingkat kasasi saja tidak dilakukan bahkan PK ditolak lalu anjurkan PK ke dua. Ingat PK tanpa Banding dan Kasasi sudah pasti ditolak atau tidak diterima,” tutup Melky. (ft/tim)