PNS Terlibat Politik Akan Ditindak Tegas

  • Share
  • Pieter Manuk : dr. Bernad Tinggalkan Tugas Tanpa Sepengetahuan Saya

Kupang, fajartimor.net – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang terlibat politik praktis akan ditindak tegas sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian dikatakan Penjabat Bupati Lembata, Pieter Manuk yang dikonfirmasi fajartimor.net melalui telepon selularnya pada Minggu (25/9) malam.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap PNS yang terlibat dalam politik praktis. Yang pasti kehadiran kedua PNS itu di Kantor BNN NTT tanpa sepengetahuan saya sebagai Penjabat Bupati Lembata.  Saya akan memberikan sanksi keras kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan terlibat politik praktis,” tandas Pieter.

Pieter memastikan, kehadiran Direktur RSUD Lewoleba, dr. Bernadus Yoseph beda Punang,  bukan atas rekomendasi dari Pemkab Lembata. “Pejabat yang bersangkutan meninggalkan tugas dan berada di Kantor BNN tanpa sepengetahuan kami. Karena Saya tidak pernah menandatangani SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red) kepada pejabat di lingkup Pemkab Lembata untuk menghadiri kegiatan di BNN NTT tersebut,” tegasnya.

Pieter menjelaskan, sesuai Undang-Undang ASN, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang terlibat politik  praktis antara lain berupa teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pada pemecatan sebagai PNS. “Kita akan lihat keterlibatan yang bersangkutan dalam politik praktis sejauhmana? Selanjutnya kita akan mengambil tindakan tegas. Kalau yang bersangkutan terbukti terlibat aktif dalam politik praktis, bisa saja dipecat,” katanya. (ft/ian/oni)

  • Share