“Terkait Mark Up sebesar Rp 157.201.770”
SoE, fajartimor.net. Dokumen pekerjaan Pengadaan Pipa pada PDAM TTS tahun anggaran 2012 jelas dilindungi Pakta Integritas. Namun PPK dan Penyedia Barang justru secara berani melanggarnya.
Mungkin karena ditunjang dengan kemampuan ketrampilan (skillware) yang cukup, dan kemampuan olah pikir (brainware) yang mumpuni, direktur PDAM TTS, Jan Nenotek, SH sebagai PPK Pengadaan Pipa Meokono dan direktur CV. Dua Putri, Hendry Mbatu, SH sebagai Penyedia Barang dan Jasa secara terang terangan membuat kesepakatan rahasia yang jauh dari semangat regulasi Perpres 70 tahun 2012.
Jika ditelisik, baik Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan pertamanya yaitu Perpres 35 tahun 2012 yang kemudian mendapat perubahan kedua yaitu Perpres 70 tahun 2012 jelas memberi perlindungan nyata berupa awasan prinsip atas setiap kegiatan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.
Pakta Integritas yang menjadi awasan prinsip Perpres 70 tahun 2012 adalah Surat Pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Anehnya setalah dana 30 % (persen) sebesar Rp 157.201.770, dicairkan pihak CV. Dua Putri, yang kemudian tidak diikuti dengan realita pekerjaan Pengadaan Pipa Meokono, belakangan diketahui, baik antara PPK PDAM TTS dan CV. Dua Putri secara diam diam melakukan kesepakatan bersama diluar format dan klausal Pakta Integritas.
Dari investigasi fajartimor.net, terkuak ada kesepakatan berupa Berita Acara Kesepakatan Bersama yang dibuat pada hari kamis, tanggal dua puluh bulan Juni Tahun Dua Ribu Tiga Belas (20/06/2013).
Rilis kesepakatannya adalah Kami : Jan Nenotek, SH, alamat: Jl. Gajah Mada No. 56 Kec. Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan jabatan sebagai Direktur PDAM Kabupaten Timor Tengah Selatan yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. Dan Hendry Mbatu, SH, alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 36 A Kota Kupang dengan jabatan sebagai Dirtektur CV. Dua Putri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Terhadap pekerjaan Pengadaan Pipa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012 dengan kontrak No. 22-B/83/2012 tanggal 17 September 2012 telah disepakati hal hal sebagai berikut: “Bahwa dalam kaitan dengan adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 157.201.770 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), Pihak Kedua menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang muka pekerjaan sebesar Rp 157.201.770 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) kepada Pihak Pertama. Bahwa Pihak Kedua menyatakan kesanggupan pembayaran uang muka kepada Pihak Pertama sebesar Rp 157.201.770 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) selambat lambatnya tanggal 15 Agustus 2013. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp 157.201.770 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), dilakukan secara bertahap atau dapat dibayar dalam satu kali pembayaran. Bahwa Pihak Pertama menyatakan kesanggupan untuk tidak membebankan biaya denda atas keterlambatan pekerjaan kepada Pihak Kedua. Dan bahwa Pihak Pertama Menyatakan kesanggupan untuk tidak membebankan jaminan pelaksanaan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 26.200.295 (dua puluh enam juta dua ratus ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah).
Butir butir kesepakatan diluar amanat Pakta Integritas tersebut ditandatangani baik oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua diatas meterai enam ribu rupiah (6000) yang disaksikan oleh Soleman Bolla, SH dan Zet Fallo, S.Sos.
Sementara khusus untuk Pekerjaan Pemasangan Broncuptering, Rumah Pompa, pengadaan Genzet dan Kabel yang nilainya empat ratus juta lebih, yang dikerjakan secara swakelola oleh PDAM TTS belum menunjukkan tanda tanda fisik dilapangan (Meokono).
Jan Nenotek yang berhasil di hubungi fajartimor.net via telephon celular enggan memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. “Sya lagi ikut sidang Paripurna di DPRD”, elak Nenotek. (ft/Bony)