Presiden Jokowi, Ada 5 Syarat jika Kontrak Freeport Diperpanjang!

  • Share

Jakarta, fajartimor.net-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum sepakat untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Ada lima syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Freeport untuk bisa memperpanjang kontraknya.

Jokowi mengatakan syarat pertamanya adalah perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontraknya habis. Ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014. Perusahaan asal Amerika Serikat ini baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. (Baca: Terungkap, Bos Freeport Ancam Indonesia ke Arbitrase)

Syarat kedua adalah terkait penggunaan barang dan jasa yang digunakan Freeport dalam kegiatan operasinya. Dia meminta Freeport untuk meningkatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri (local content). Ini merupakan salah satu poin yang termasuk dalam renegosiasi kontrak pertambangan.

Ketiga, terkait divestasi saham Freeport Indonesia untuk dalam negeri.  Jokowi belum bisa memutuskan apakah Freeport harus melepas sahamnya lewat pasar modal, atau melalui mekanisme lain. Dia masih menunggu rekomendasi dari Tim Pembangunan Papua.

“Nanti kalau timnya sudah memberikan masukan ke saya, saya putuskan,” kata Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10). (Baca: Jusuf Kalla: Freeport, Skandal Terbesar di Indonesia)

Mengenai harga dan rencana pengambilalihan saham Freeport, dia menyerahkan kepada kementerian terkait. Rencananya tahun ini Freeport akan mendivestasikan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Saham yang dilepaskannya ini merupakan bagian dari total kewajiban divestasi saham sebesar 30 persen. Ini juga merupakan salah satu dari enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati oleh Freeport.

Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport yang didapat sejak Kontrak Karya (KK) generasi pertama yang ditandatangani pada 1967. Dengan demikian, Freeport akan melepas 20,64 persen lagi sisa sahamnya. Perusahaan tambang ini juga pernah menyampaikan, nilai divestasi 20,64 persen sahamnya mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 48 triliun dengan kurs Rp 12.000 per dolar AS. (Baca: Sudirman Beberkan Rekaman Kongkalikong Calo Freeport ke Kejaksaaan)

Keempat, meningkatkan pembayaran royalti khususnya untuk tiga komoditas tambangnya, yakni tembaga, emas, dan perak. Pemerintah menetapkan royalti tembaga naik dari 3,5 persen menjadi 4 persen. Royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen.

Kelima, Freeport wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). “Kami minta yang lima (syarat) tadi pada Freeport. Tapi untuk memperpanjang dan tidaknya, itu nanti sebelum 2021,” ujar Jokowi. (Baca: Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport) (ft/Safrezi FitraDesy Setyowati/tim)

  • Share