Kupang, fajartimor.net-Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Timur diduga kuat mendapat perlakuan khusus terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016. Publik kemudian bertanya, apakah memang sudah prosedural atau terkesan kangkangi UU ULP?
Hal unik yang terkuak, Pengumuman Lelangnya ditayang melalui LPSE, sementara urusan Evaluasi, Penetapan Nama Pokja dan Penetapan Pemenang Lelang, dilakukan internal PU Provinsi (PU Net). Unit Layanan Pengadaan (ULP) justru jauh sekali dari proses tersebut.
Sepintas ketika terbentuknya LPSE NTT, adakah isyarat khusus Undang undang bahwa semua proses lelang pada setiap SKPD selain PU NTT, adanya di wilayah satu atap uang yang dikenal dengan nama ULP (Unit Layanan Pengadaan)? Ataukah sebaliknya Undang undang ULP justru mewajibkan semua SKPD termasuk PU Provinsi?
Untuk diketahui, Finalitas proses lelang barang dan jasa pada setiap SKPD, masa transisinya sudah berakhir pada tahun 2014. Itu artinya semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap SKPD mulai tahun anggaran 2015, 2016 dan seterusnya, adanya di ULP Nusa Tenggara Timur.
Undang undang ULP dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Electronik) serta Aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) secara tegas menyatakan bahwa perbuatan diluar ULP bertentangan dengan Undang undang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Timur dalam hal proses lelang pengadaan barang dan jasa, diperlakukan khusus atau justru sudah dan sementara mengangkangi Undang undang ULP? (ft/tim)