‘Proyek 42,7 miliar di TTS, Ada Dugaan Pengurangan Pekerjaan Dasar’

  • Share

Kupang, fajartimor.net – Berlarut-larutnya pekerjaan perbaikan jalan Tetaf-SP Niki-niki, Kecamatan Kuatnana, TTS yang kemampuan jalannya tidak mantap dan kritis dan berujung pemberian sanksi denda tertinggi kepada pihak penyedia jasa, jelas terindikasi adanya dugaan pengurangan pekerjaan dasar.

Dugaan pengurangan sejumlah item pekerjaan tersebut disampaikan sumber terpercaya media ini yang enggan namanya disebutkan merespon sanksi denda tertinggi dari PPK kepada Penyedia Jasa (PT.PUBAGOT JAYA ABADI) atas sejumlah keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan Tetaf-SP Niki-niki.

“Penjelasan Herianto J. Hoti, ST atau pak Abe Hoti, PPK Peningkatan Jalan Tetaf-SP Niki-niki kepada media ini bahwa Penyedia Jasa diberi sanksi denda tertinggi atas keterlambatan pekerjaan mengandung dugaan adanya sejumlah kekurangan pekerjaan dasar pada pekerjaan konstruksi jalan tersebut yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp 42, 7 miliar,” terang sumber media ini.

Selanjutnya sumber media ini menegaskan pekerjaan peningkatan jalan apapun namanya tentunya melalui tahapan-tahapan pekerjaan dasar hingga pekerjaan  pengaspalan yang diikuti perataan dan pekerjaan marka jalan yang menjadi pekerjaan terakhir.

“PPK dan Penyedia Jasa pasti tahu lah. Ada  Pekerjaan Pemetaan  atau Pengukuran Badan Jalan, ada pekerjaan Pembersihan Lahan (Clearing & Grubbing), ada pekerjaan stripping atau pembentukan badan jalan,ada pekerjaan Tanah, ada pekerjaan drainase, ada pekerjaan pengerasan badan jalan (Gravelling), ada pekerjaan pemadatan, ada pekerjaan pembuatan fondasi baik fondasi bawah maupun fondasi atas, dan ada pekerjaan pengaspalan sebagai pekerjaan penutup. Jika ini benar dilakukan Penyedia Jasa maka sudah pasti kondisi jalannya mantap den sesuai dengan umur rencana. Tapi jika tidak maka yang terjadi sebaliknya. Nanti cek saja ke lokasi pekerjaan, apakah sudah sesuai atau tidak sesuai. Karena soal pekerjaan sudah selesai dan menyisahkan maintenance des pemeliharaan itu urusan lain, “ jelas sumber tersebut.  

visual 30 April 2024 (foto.doc.fajartimor)
visual 30 April 2024 (foto.doc.fajartimor)

Sementara Herianto J. Hoti ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Jalan Tetaf-SP Niki-niki Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada media ini melalui medium telepon cellular Sabtu (18/05/2024) mengatakan Pihaknya memberi sanksi denda tertinggi kepada Penyedia Jasa atas keterlambatan pekerjaan.

“Kami beri sanksi denda tertinggi atas keterlambatan pekerjaan,” tandas Abe.

Terkait pekerjaan Drainase aku Abe Hoti, dikerjakan oleh warga setempat.

“Karena persoalan tanah dan alasan longsor oleh warga setempat, khusus pekerjaan Drainase seperti yang diberitakan fajatimor itu dititik tertentu di luar rencana. Agar tidak terjadi keributan di lokasi kami kemudian beri tanggungjawab kepada warga untuk mengerjakan pekerjaan drainase sepanjang 150 meter,” ucap Abe.

Abe Hoti juga menjelaskan jika anggaran yang tersedia untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut hanya untuk peningkatan jalan sepanjang 13 kilo 800 meter.

“Pekerjaan inipun dilakukan atas pemintaan pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tutupnya. (ft/tim)

  • Share