Kupang, fajartimor.net-Sepanjang tahun 2015, DPRD NTT bersama pemerintah daerah telah menjalankan semangat pelayanan dengan menghasilkan sejumlah regulasi keberpihakkan.
Kesenyataan bahwa ada begitu banyak kekurangan dalam usaha dan upaya menjalankan tanggungjawab sebagai anggota DPRD yang dipercaya rakyat, namun bersama pemerintah daerah, pada tahun anggaran 2015, kita mampu menghasilkan sejumlah regulasi keberpihakkan, jelas Anwar Pua Geno Ketua DPRD saat Kompers bersama sejumlah wartawan di Ruang Rapat DPRD NTT, Kamis (17/12).
Menurut Anwar, selama tahun 2015 yang dibagi dalam tiga masa sidang, DPRD NTT bersama pemerintah berhasil menetapkan empat peraturan daerah (perda), yang terdiri dari dua perda tentang APBD yakni Perda APBD Perubahan 2015 dan Perda APBD 2016, satu perda tentang penyelenggaraan kesehatan peternakan dan hewan, serta satu perda tentang rencana induk pariwisata.
“Ini hasil kerja kita bersama pemerintah daerah”, kata Anwar.
Selain empat perda dimaksud, lanjut Anwar, DPRD NTT juga mengeluarkan 19 (sembilan belas ) keputusan, 24 (dua puluh empat) keputusan pimpinan dewan, dan 11 (sebelas) keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
“DPRD NTT juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. Ada banyak keberhasilan dan itu harus kita beri apresiasi. Namun ada juga kekurangannya. Kita berharap di tahun anggaran berikutnya, kekurangan tersebut dapat teratasi. Paling tidak nilai pertanggungjawabannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan sidang sidang DPRD”, terang Anwar.
Soal penyerapan anggaran yang rendah dari sejumlah SKPD, jelas Anwar, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong kinerja aparaturnya agar nantinya seluruh rangkaian tanggungjawab pengelolaan anggaran tidak lagi terbentur pada persoalan yang sama.
“Yang pasti profesionalisme aparatur perlu didorong dan ditingkatkan, sehingga serapan anggaran dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan prosentase”, tegas Anwar. (ft/tim)