Soal Kampanye Hitam Di Manggarai; Yeni Veronika Melakukan Pembohongan Publik!

  • Share

Kupang, fajartimor.net- Yeni Veronika, Anggota DPRD NTT dari fraksi Partai Amanat Nasional, dituding keras melakukan pembohongan publik saat kampanye paket Deno-Maur di Motang Rua Manggarai terkait penggunaan dana Anggur Merah.

Seorang politisi yang bijak dalam praksis politik, biasanya menggunakan presmis (kata kata) bijak demi mendapatkan simpati rakyat. Mencela, menyudutkan, mengkhianati, apalagi Berbohong dan menipu adalah praktek praktek politik murahan yang sudah tidak tahan zaman. Dan bagi PDI Perjuangan, rakyat yang adalah tuan dan Nyonya tidak sepatutnya dibohongi dan ditipu dari masa ke masa, terang Gusti Beribe, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Rabu (11/11).

Menurut Gusti, Jurkam (juru kampanye) atas nama Yeni Veronika yang dihadirkan paket Deno Maur pada saat kampanye terbuka di Lapangan Motang Rua Manggarai pada tanggal 7 November 2015 yang mengambil isu Dana Anggur Merah sebagai dana yang sulit dipetanggungjawabkan, jelas jelas mencederai semangat demokrasi.

“Masa konten kampanye-nya dana Anggur Merah! Mirisnya lagi, Dana Anggur Merah sebesar Rp 400 juta yang diperuntukkan bagi desa penerima, sebesar Rp 200 juta disampaikan sebagai yang sulit dipertanggungjawabkan. Yang lebih menggelikan lagi, nama lembaga BPK di bawa bawa. Ini khan jelas kampanye hitam”, tuding Gusti.

Sebagai istri dari Deno Kamilus, kandidat Bupati Manggarai, Yeni Veronika pun harus sadar kalau dirinya juga adalah anggota DPRD NTT aktif. Bahwa ada kewajiban anggota DPRD untuk memberikan informasi secara jujur kepada masyarakat. Dirinya pun tahu, sejak program anggur merah diluncurkan,  BPK dalam LHP-nya yang diserahkan kepada pemerintah maupun DPRD, tidak sedikitpun terlihat adanya penyelewengan anggaran atau ada anggaran yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Hemat saya, apa yang dikatakan Yeni Veronika tentang angka sebesar Rp 200 juta dari sumber dana Anggur Merah sebagai yang sulit dipertanggungjawabkan dihadapan masa dan simpatisan paket Deno-Maur belum lama ini, adalah bohong besar”, kecam Gusti.

Dan kalau melakukan pembohongan publik kata Gusti, sama artinya dengan melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD.

“Ketidakbenaran informasi yang dilakukan Yeni Veronika melanggar asas kejujuran dan kepatutan. Dan hal itu sama dengan dia (Yeni Veronika) telah dengan sadar mereduksi kehormatan lembaga DPRD NTT. Tentunya persoalan ini akan kita bawa ke Badan Kehormatan DPRD,” tegas Gusti (ft/boni)

  • Share