‘Tendang Kaki Rosmaryam, Meos Manek, Caleg PSI, Dipolisikan’

  • Share

Oelamasi, fajartimor.net – Meos Manek, nama sapaan Caleg PSI Kabupaten Kupang, dilaporkan ke Kepolisian Resort Kupang – Babau atas tindakan penganiayaan dengan cara menendang kaki korban (Pelapor) Rosmaryam di TKP (pekarangan rumah warga Naibonat, dekat rumah ayah Pelaku, Gabriel Manek) pada Kamis, (08/11/2018).

Bukti Laporan Polisi

Dari informasi yang berkembang di Tempat Kejadian Perkara persisnya daerah di ujung Jembatan Naibonat (sebelum masuk daerah kompleks perumahan Tentara), Meos Manek, Pelaku penganiayaan datang menemui korban, ibu Rosmaryam lalu tanpa bertanya, langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kaki korban disertai makian juga cacian dan kemudian pergi meninggalkan korban dan saksi nona Vave.

“Saya datang ke Naibonat ingin bertemu Gabriel Manek, bapaknya Meos demi meminta pertanggungjawaban atas anak hasil hubungan kami. Tapi yang datang Meos, anak pertama Gabriel Manek, Caleg PSI itu yang langsung menendang kaki saya dan kemudian melontarkan kata-kata makian juga cacian”, jelas Rosmaryam.

Ibu Rosmaryam, Korban Penganiayaan Meos Manek, foto/dok. istimewa

Atas kejadian tersebut korban Rosmaryam, Saksi Nona Vave didampingi awak media yang kebetulan diminta korban menemui korban di TKP, mendatangi Polres Babau sebagai langkah antisipatif dengan membuat laporan polisi.

“Laporan dibuat oleh korban sendiri yang bernama lengkap :Rosmaryam, perempuan, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, beralamat di RT/RW:009/003, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sedangkan Terlapor/Pelaku Penganiayaan atas nama Meos Manek umur 30 an tahun, laki-laki, agama Katolik, warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Laporan Polisi tersebut diterima langsung Kanit SPKT, Djoni Boro, SH, Inspektur Polisi Dua, NRP:69050150. Laporan Polisinya sesuai Pengaduan dengan nomor: LP/B/435/XI/2018/NTT, Polres Kupang, pada tanggal 08 November 2018. (ft/tim)

  • Share