‘Tidak Ada Pekerjaan, Cros Way, Tembok Penahan Tebing dan Drainase’

  • Share

rDana Desa Erbaun 2017

Kab. Kupang fajartimor.net – Dugaan intervensi Kades Daud Nobrihas atas pekerjaan jalan di tiga lokasi Desa setempat justru berujung tidak adanya pekerjaan Cros Way (Dekker), Pekerjaan Tembok Penahan Tebing dan Drainase.

Yang namanya pekerjaan pembukaan jalan baru yang bersumber dari Dana Desa tentunya harus direncanakan secara baik. Karena yang namanya Pekerjaan Cros Way, Tembok penahan Tebing dan Drainase adalah item pekerjaan wajib dan semestinya terbaca dalam Rencana Anggaran Biaya, jelas salah satu Konsultan Teknis Dana Desa kepada fajartimor yang tidak ingin namanya disebutkan.

Gambar, lokasi pekerjaan jalan Oesain Dusun III, jelas terbukti tidak adanya pekerjaan Drainase dan pekerjaan tembok penahan tebing (foto/dok.Boni)
Gambar, lokasi pekerjaan jalan Oesain Dusun III, jelas terbukti tidak adanya pekerjaan Drainase dan pekerjaan tembok penahan tebing (foto/dok.Boni)

“Saya sendiri tidak tahu model RAB-nya seperti apa? Tapi sepanjang yang saya tahu, pekerjaan jalan yang bersumber dari Program Dana Desa, item pekerjaannya meliputi pembukaan jalan, tebar sirtu lalu diikuti pekerjaan Tembok Penahan Tebing (TPT), Drainase (pekerjaan saluran air) dan Cros Way”, jelasnya.

Item item Pekerjaan tersebut kata Konsultan teknis Dana Desa ini adalah pekerjaan yang menjadi bagian dari tujuan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tebar Sirtu di badan jalan, pekerjaan Tembok Penahan Tebing, pekerjaan Drainase dan pekerjaan Cros Way itu merupakan pekerjaan pemberdayaan masyarakat yang dihitung berdasarkan HOK (hari orang kerja)”, terangnya.

Tanggungjawab pihak Ketiga (perusahaan) lanjutnya, hanya terbatas pada pengadaan alat berat (Eksavator, Vibro) dan alat angkutan (Dump Truk).

“Pihak Ketiga (perusahaan) diberi tanggungjawab pekerjaan pembukaan jalan dan angkutan material lokal juga non lokal. Dengan demikian prinsip prinsip Dana Desa dapat terpenuhi”, tukasnya.

Terkait tidak adanya pekerjaan Cros Way, Tembok Penahan Tebing (TPT), dan Drainase jelas Konsultan tersebut adalah sesuatu yang luar biasa.

“Hemat saya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tiga lokasi pekerjaan jalan di Desa Erbaun tahun anggaran 2017 harus dibuka kembali. Mestinya dicek kembali. Apakah RAB tersebut benar disiapkan TPK dengan dibantu Konsultan Teknis Dana Desa, dan diawasi Pendamping Lokal Desa (PLD) atau tidak? Karena yang benar item pekerjaan Cros Way, Tembok Penahan Tebing, dan Drainase menjadi satu kesatuan kerja dari setiap pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Desa”, ungkapnya.

Pantauan fajartimor di lokasi pekerjaan jalan Desa Erbaun jelas tidak terlihat item pekerjaan Cros Way, Tembok Penahan Tebing dan Drainase. Sementara pekerjaan Tebar Sirtu yang menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat desa Erbaun justru dilakukan pihak ketiga (CV. Harmonity) tanpa mendahulukan penandatanganan Berita Acara penyerahan pekerjaan tebar sirtu dari masyarakat yang diwakili TPK (ft/tim)

  • Share