‘Uang Operasional 500 Juta Untuk Pengacara AN Sudah Lunas Dibayar’

  • Share

Kupang, fajartimor.net – Uang operasional dan penanganan perkara Almarhuma Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin dari awal hingga selesai sudah dibayar lunas sebesar Rp 500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal ini dibenarkan Tim Lawyer Oknum Pengacara Agustinus Nahak, Yulianus Bria Nahak, SH.MH kepada media ini melalui telepon selular, Jumat (14/6/2024), pukul 7.25 Wita.

“Setahu saya, uang operasional dan penanganan perkara dari awal sampai selesai adalah sebesar lima ratus juta rupiah. Uang tersebut sudah dibayar lunas,” terang Yulius.

Sementara terkait dana satu miliar yang dititipkan di rekening Agustinus Nahak, tidak diketahui dirinya.

“Uang satu miliar itu saya tidak mengerti,” terang Yulius.

Trinotji Damayanti (Pelapor) juga menjelaskan bahwa uang lima ratus juta diberikan kepada Agustinus Nahak dan Tim Lawyer dalam rangka pendampingan dan penanganan perkara Alamarhuma Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin dari awal hingga selesai.

“Uang lima ratus juta rupiah sudah dibayar lunas kepada Oknum Pengacara Agustinus Nahak dan Tim Lawyernya guna kepentingan operasional dan penanganan Perkara mama saya almarhuma Rebeca Adu Tadak dari awal hingga selesai,” tandasnya.

Bukti pelunasannya jelas.

“Kita punya bukti pelunasan koq,” aku Trinotji.

Jadi opini soal uang satu miliar rupiah itu untuk kepentingan penanganan perkara adalah tidak benar.

“Yang benar uang satu miliar itu justru diminta oknum Agustinus Nahak dengan modus bujuk dan rayu yang diketahui saksi Gerald, saya sendiri juga bapak saya Abraham Adu,” beber Trinotji.

‘Janji Angin surga’

Setelah diketahui PK almarhuma Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin telah diterbitkan Mahkamah Agung RI, tanggal 17 Oktober 2023, Trinotji Damayanti (Pelapor) yang langsung berurusan dengan aliran uang ke salah satu rekening Agustinus Nahak kemudian tegas meminta uang tersebut dikembalikan.

“ketika di tanggal 7 Desember 2023 saya tahu bahwa PK perkara Mama saya almarhuma Rebeca Adu Tadak kalah, saya lalu mendesak Agustinus Nahak untuk segera kembalikan uang satu miliar tersebut,” jelas Trinotji kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6/2024).

Saat didesak, Agustinus Nahak rupanya punya segudang alasan.

“Nanti di Transfer lah. Bawa cash tunai la. Masih urus dengan pengawas la. Masih koordinasi dengan pimpinan la. Koordinasi dengan perusahaan ini itu la. Nanti ada orang terkenal yang bantu la. Nanti di bayar hari kamis la. Masih rapat la dan sejumlah alasan penghibur yang menyesakkan dada,” kesal Trinotji.

Bukti janji angin surga tersebut termasuk dugaan cek kosong yang dikirim sudah disiapkan guna melengkapi sejumlah berkas yang diminta penyidik.

“Bukti percakapan WA, Rekaman Telepon, Voice Note kita punya koq. Nanti kita serahkan ke penyidik,” tandas Trinotji.

Trinotji Damayanti mengatakan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT dalam rangka pendalaman atas laporan polisi atau LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 WITA.

“Saksi berikutnya yang akan diperiksa adalah Abraham Adu, ayah saya, saksi Gerald juga saksi dari pihak Bank,” tutup Trinotji. (ft/tim)

  • Share