“Terkait SK Pranda-Paju bernomor: 5576”
Kupang, fajartimor.net-Kisruh SK Ganda ditubuh PKB kian menjadi sorotan publik. Masyarakat Manggarai Barat dibuat dilema. Mana yang benar! Paket Tobias-Sukmaniara atau Pranda-Paju.
Terkait dengan persoalan tersebut Vincent Mone Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTT yang berhasil dimintai klarifikasinya oleh fajartimor, Minggu (9/8) mengatakan kegaduhan atas SK Ganda yang kini memicu dilema Masyarakat Manggarai Barat kepada PKB, sebagai salah satu partai Pengusung calon Bupati dan calon Wakil Bupati periode 2015-2020 menjadi aroma tak sedap.
“DPW PKB NTT Akan Bentuk Tim Investigasi SK 5576 Milik Pranda-Paju”, tegas Vincent.
Tim Investigasi yang bentuk lanjut Vincent dipastikan akan bekerja secara cepat, tepat dan tervokus untuk segera mengungkap dalang penerbit SK baru PKB untuk pasangan Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju (Pranda-Paju), dengan Nomor 5576/DPP-03/VI/A.2/VII/2015.
“Tim investigasi khusus DPW PKB NTT, diberi kewenangan penuh untuk segera mengungkap Dalang pembuat SK Palsu milik Pranda-Paju”, aku Vincent.
Menurut Vincent, ketidakabsahan SK 5576 untuk pasangan Panda-Paju yang muncul mendadak itu harus secepatnya diungkap, sehingga menjadi dasar DPW PKB NTT melaporkan kepada pihak berwajib.
“Setahu kami SK yang sah dari PKB hanya SK yang diberikan kepada pasangan Tobias dan Sukmaniara. Penerbitan SK untuk pasangan Tobias-Sukmaniara pun dilakukan melalui pertimbangan dan kajian mendalam DPP PKB terkait perkembangan dukungan PKB menghadapi Pilkada Manggarai Barat. Sebaliknya SK Panda-Paju yang dibawa saat pendaftaran di KPUD Mabar 28 Juli 2015 lalu, adalah SK lama yang sudah dibatalkan oleh SK untuk Tobias-Sukmaniara”, ungkap Vincent.
Soal Polemik SK ganda tersebut merupakan tanggung jawab PKB. Masyarakat Manggarai Barat diminta untuk tetap tenang dan terus memelihara kesejukan dan kecerdasan berdemokrasi. “Hal SK mana yang sah dan SK mana yang tidak sah atau aspal (asli palsu), adanya di wilayah hukum. DPW PKB sudah tentu akan menindak secara tegas. Yang salah pasti kita proses hukum”, pungkas Vincent. (ft/bony)