Kupang, fajartimor.net. Pendapat minor yang berkembang dilingkaran pejabat SDA NTT ditanggapi tegas sejumlah tokoh masyarakat. “Gubenur Lebu Raya, sebaiknya pangkas Pejabat Pejabat yang haus kekuasaan”.
Direktur Bengkel Apec, Vinsensius Bureni yang dimintai tanggapannya terkait upaya jegal menjegal segelintir pejabat birokrat dilingkup Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II pasca kepemimpinan Gubernur Lebu Raya dan wakilnya Beny Litelnoni belum lama ini mengatakan setiap posisi dan jabatan dalam lingkaran birokrat adalah berkat dan amanah. Jika kemudian hal itu dijalankan secara iklas dan tanpa syarat maka pelayanan kepada masyarakat umum akan berujung sebuah keberhasilan. “idealnya setiap posisi dan jabatan adalah harapan sejumlah elemen birokrat. Hemat saya soal jabatan adalah berkah yang telah ditabur seseorang sepanjang menjadi member birokrat. Bila hal pelayanan birokrat dijalankan secara apa adanya sesuai kompetensi ditunjang profesionalisme, saya kira jabatan tertinggi dalam birokrat sudah pasti digapai”, jelas Vinsen.
Dikatakan Air adalah sebuah kebutuhan primer masyarakat. Jika kemudian orang orang (para pejabat) di unit kerja yang langsung bersentuhan dengan “Air” ada dalam upaya dan usaha saling menjegal, ini sebuah kerugian besar. “Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, adalah lembaga vital yang harus dijaga. Karena seluruh aktivitas anggarannya bersumber dari dana APBN. Pengelolaannya pun harus diberikan kepada person birokrat yang kredibel, akseptabel, akuntabel dibarengi sensibilitas yang tinggi. Kalau kemudian unit kerja tersebut jatuh ke tangan pejabat pejabat yang tidak bertanggungjawab dan rasa memiliki pelayanan kepada masyarakat nihil et nihilo ( nol besar ), jangan heran bila Nusa Tenggara Timur hanya akan ada dalam jargon Nasib Tidak Tentu”, terang Vinsen.
Dijelaskan pejabat yang diam diam bermain api dengan sejumlah pembisik sesat dilingkaran kekuasaan pemerintahan Gubernur Lebu Raya dan Wakilnya Beny Litelnoni wajib dikesampingkan. “Kalau ada pejabat tertentu yang datang ke area meja kerja Gubernur atau wakil Gubernur sambil membawa pesan angkat pejabat A dan ganti pejabat C, maka sender tersebut wajib dikesampingkan. Alasannya sederhana, ya ini khan jentik jentik korupsi. Umur jabatannya sudah pasti singkat sesuai umur nyamuk yang hanya 22 hari atau kurang dari 10 hari! Saran saya, Gubernur Lebu Raya dan Wakilnya sebaiknya memangkas (mem-baypass) pejabat yang tidak konsen dengan beban kerja, apalagi pejabat yang secara jelas jelas memiliki koran atau organisasi dan/atau lembaga lain diluar semangat peraturan Pemerintah nomor 53, begitu”, kritik Vinsen (fajartimor.Bony)